Komitmen Layanan & Transaksi Adil
Kantin Sosmed berkomitmen menjalankan hubungan kemitraan jasa secara transparan dan adil, guna menghindari ketidakpastian (Gharar) yang dapat merugikan pelanggan. Hubungan hukum disandarkan pada perjanjian penyewaan jasa optimasi (Akad Ijarah) serta upah penyelesaian tugas (Akad Ju'alah) sesuai hukum syariat transaksi.
1. Persetujuan Layanan & Hubungan Jasa
Landasan hukum persetujuan transaksi yang transparan, adil, dan akuntabel.
Seluruh pengerjaan pesanan didefinisikan secara sah sebagai penyewaan jasa optimasi (Akad Ijarah) dan upah penyelesaian tugas (Akad Ju'alah). Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak sejak transaksi diinisiasi.
Dengan melakukan pengisian saldo (deposit) atau menekan tombol konfirmasi pemesanan, Anda memberikan persetujuan elektronik penuh atas spesifikasi, harga, dan batasan deskripsi layanan yang dipilih.
Keberlangsungan jasa optimasi bergantung penuh pada pembaruan algoritma sistem platform eksternal (Instagram, TikTok, YouTube, dsb). Kami menyatakan di awal bahwa fluktuasi jumlah (turun/drop) adalah risiko teknis yang wajar dan di luar kendali kami demi mencegah ketidakpastian informasi (Gharar).